Sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun sejak diundangkan. Sebagai pengantinya tahun ini akan diberikan Insentif guru bukan PNS baik mengajar di sekolah negeri atau swasta. Diberikan bagi yg belum sertifikasi (bedakan sudah sertifikasi tetapi tdk dapat jam tdk boleh terima insentif ini).
Salah satu syarat untuk menerima tunjangan fungsional ini adalah jumlah jam mengajar minimal 24 jam.
menurut Bpk. Tagor Alamsyah Harahap, untuk kuota nya sendiri. Tahun 2016 ini pemerintah hanya menganggarkan untuk 100.000 Guru.
Demikianlah info mengenai kuota Tunjangan Fungsional Tahun 2016. Semoga bisa menjadikan informasi yang berguna bagi anda sekalian.
Salam Satu Data
0 Response to "Kuota Tunjangan Fungsional Tahun 2016"
Posting Komentar