Syarat Pengawas Mendapatkan Tunjangan Profesi

Syarat Pengawas Mendapatkan Tunjangan Profesi | Untuk semester ini banyak Pengawas Sekolah belum memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi. MUNGKIN aturan yang tahun kemarin digunakan. (Surat Edaran NO.1167/C.C5/NI/2015) yg tertuang di surat tersebut ada kaitannya dengan syarat syarat Pengawas utk mendapatkan Tunjangan Profesi, diantaranya :

SIM Penilaian Kinerja Guru

  1. Pengawas sekolah SD agar melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan penilaian kinerja guru binaannya paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 60 guru.
  2. Pengawas Sekolah SMP paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 guru.
  3. Pengawas Sekolah Luar Biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan atau paling sedikit 40 guru.
  4. Pengawas Bimbingan Konseling paling sedikit 40 guru bimbingan konseling.
  5. Pengawas sekolah yang bertugas di daerah khusus paling sedikit 5 satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan;

Dan yang sangat penting adalah Pengawas sekolah agar mengentri hasil verifikasi melalui SIMPKG Dikdas yang on-line dengan Dapodik dan hasilnya akan dibaca oleh Tim Sekretariat PAK Kabupaten/Kota melalui SIMPAK dalam rangka memperoleh Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru.

 
Demikianlah info kali ini mengenai "Syarat Pengawas Mendapatkan Tunjangan Profesi". Semoga bermanfaat.

 
Salam Satu Data.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat Pengawas Mendapatkan Tunjangan Profesi"

Posting Komentar