Syarat Pengawas Mendapatkan Tunjangan Profesi
Syarat Pengawas Mendapatkan Tunjangan Profesi | Untuk semester ini banyak Pengawas Sekolah belum memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi. MUNGKIN aturan yang tahun kemarin digunakan. (Surat Edaran NO.1167/C.C5/NI/2015) yg tertuang di surat tersebut ada kaitannya dengan syarat syarat Pengawas utk mendapatkan Tunjangan Profesi, diantaranya :
- Pengawas sekolah SD agar melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan penilaian kinerja guru binaannya paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 60 guru.
- Pengawas Sekolah SMP paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 guru.
- Pengawas Sekolah Luar Biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan atau paling sedikit 40 guru.
- Pengawas Bimbingan Konseling paling sedikit 40 guru bimbingan konseling.
- Pengawas sekolah yang bertugas di daerah khusus paling sedikit 5 satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan;
Dan yang sangat penting adalah Pengawas sekolah agar mengentri hasil verifikasi melalui SIMPKG Dikdas yang on-line dengan Dapodik dan hasilnya akan dibaca oleh Tim Sekretariat PAK Kabupaten/Kota melalui SIMPAK dalam rangka memperoleh Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru.
Baca Juga : Perhitungan Beban Kerja Guru dan Tugas Tambahan
Demikianlah info kali ini mengenai "Syarat Pengawas Mendapatkan Tunjangan Profesi". Semoga bermanfaat.
Baca JUga : Berkas Pengajuan NUPTK di Verval GTK
Salam Satu Data.
0 Response to "Syarat Pengawas Mendapatkan Tunjangan Profesi"
Posting Komentar