Juknis Tunjangan Profesi Guru Kemenag
Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1952 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016.
Berikut kami sampaikan ikhtisar peran SIMPATIKA pada pengelolaan Tunjangan Profesi dimaksud:
Pada tahun pelajaran 2016/2017, pencetakan SKBK dan SKMT dilakukan secara digital (sepenuhnya) melalui program SIMPATIKA setelah data valid menurut sistem (Setiap Guru Madrasah dapat mengetahui langsung tahapan prosesnya hingga status layak tidaknya sebagai penerima tunjangan profesi secara langsung online mandiri menggunakan akun masing-masing).
Baca Juga : Contoh Format A1 Sergur
Guru madrasah wajib mengecek dan melengkapi data secara mandiri online (menggunakan akun individu masing-masing) sebagai pesyaratan untuk penerbitan SKBK dan SKMT melalui laman SIMPATIKA.
Bagi guru yang SKBK dan SKMT nya belum terbit (dari SIMPATIKA) karena datanya belum memenuhi pesrsyaratan tersebut, wajib memenuhi persyaratan tersebut melalui operator/admin madrasah (termasuk Admin Kemenag Kab/Kota untuk SKBK) paling lambat bulan Juni untuk semester 1 dan bulan Novermber untuk semester 2.
Perubahan data individu (guru) akan diketahui melalui program SIMPATIKA. Jika ada perubahan data individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut, maka Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya wajib melaporkan perubahan data penerima tunjangan profesi setiap bulan. Adapun perubahan terkait dengan nilai gaji pokok (bertambah/berkurang) dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam up. Direktorat Pendidikan Madrasah selambatnya bulan Juli tahun berjalan
Demikianlah postingan kali ini mengenai "Juknis Tunjangan Profesi Kemenag". Semoga bermanfaat.
Salam Satu Data
Related Posts :
Contoh Kode Etik Guru "Kebaikan yang tidak teroganisir akan dikalahkan oleh kejahatan yang terorganisir" Pepatah diatas merupakan suatu motivasi buat kita … Read More...
Juknis Tunjangan Profesi Guru KemenagSesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1952 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Gu… Read More...
Tunjangan Profesi Bagi guru Di Lingkungan Kemenag Untuk Tahun 2015, Akhirnya Akan DicairkanSetelah sebelumnya kami memposting mengenai Pembatalan Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru di Lingkungan Kemenag Untuk Lulusan 2015. Tern… Read More...
Pembatalan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru Yang Lulus PLPG Sergur Kemenag Untuk Tahun 2015Kabar tidak mengenakkan harus diterima oleh guru - guru dilingkungan kemenag seperti madrasah. Ini dikarenakan berdasarkan peraturan terbaru… Read More...
Tunjangan Profesi Guru Triwulan Ke 2 Untuk Guru Non PNS Cair Bulan Juni 2016Setelah sebelumnya Kabar tidak mengenakan diterima guru - guru dilingkungan kemenag mengenai pembatalan pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Gu… Read More...
0 Response to "Juknis Tunjangan Profesi Guru Kemenag"
Posting Komentar