POS Ujian Madrasah Tahun 2021/2022

 

Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.

Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi; 

  1. Penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD)
  2. Penilaian akhir semester atau PAS merupakan penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik Pada akhir semester ganjil
  3. penilaian akhir tahunan atau PAT yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta diri pada akhir semester genap
  4. ujian madrasah atau UM yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik Pada akhir jenjang pendidikan

Ujian madrasah atau UM meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas pada satuan pendidikan baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal umum ynag diikuti oleh peserta didik Pada akhir jenjang pendidikan Madrasah Ibtidaiyah atau MI, Madrasah Tsanawiyah atau MTS, dan Madrasah Aliyah atau MA atau Madrasah Aliyah kejuruan atau MAK sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur capaian standar kompetensi kelulusan bagi peserta didik.

Tujuan dan fungsi umum Ujian Madrasah

Ujian Madrasah  bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai standar kompetensi lulusan pada akhir jenjang pendidikan ujian Madrasah berfungsi untuk:

  1. Mengetahui capaian perkembangan peserta didik
  2. Umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran
  3. Salah satu syarat penentuan kelulusan

Ada Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Penyelenggaran Ujian Madrasah Tahun 2021/2022 diantara nya :

  • Madrasah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah berciri khas Islam yang meliputi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  • Ujian Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah, berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
  • Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UM.
  • Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Kisi-kisi UM adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal UM yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
  • Paket naskah soal UM adalah variasi perangkat tes, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UM.
  • Lembar Jawaban Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut LJUM adalah lembaran kertas yang digunakan peserta untuk menjawab soal UM.
  • Bahan UM adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan UM yang mencakup naskah soal, LJUM, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib dan pakta integritas.
  • Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
  • Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  • Kelompok Kerja Madrasah yang selanjutnya disebut KKM adalah kelompok kerja kepala madrasah di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang MI, MTs, MA dan MAK.
  • Musyawarah Guru Mata Pelajaran selanjutnya disebut MGMP dan sejenisnya adalah kelompk guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang MTs, MA dan MAK.
  • Kelompok Kerja Guru selanjutnya disebut KKG adalah kelompok kerja guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang MI.

Untuk lebih jelasnya tentang  POS Ujian Madrasah Tahun 2021/2022 silahkan download pada link dibawah ini :

POS UM 2021/2022

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "POS Ujian Madrasah Tahun 2021/2022"

Posting Komentar