BIMTEK FOPPSI di DKI Jakarta
Kegiatan Bimtek Ini diadakan oleh FOPPSI Tingkat Kota DKI Jakarta pada Tanggal 17 s/d 18 Juni 2016 di Wisma Handayani, Komplek Setidjen Dikdasmen Jl. Rs. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan.
Sesion Pertama (3AS) Oleh Asep Kirana
Di Dunia Kerja dikenal dengan Kerja Keras, Kerja Cerdas dan Kerja Ikhlas. Jika ketiga kerja tersebut disinergikan, maka insya Allah akan mencapai keberhasilan.
Lalu, apa sie Kerja Keras, Kerja Cerdas, dan Kerja Tuntas, mari simak uraian dibawah ini:
Kerja Keras, merupakan bekerja dengan sungguh-sungguh, sekuat daya dan tenaga, penuh semangat, pantang menyerah, untuk mencapai hasil terbaik, terlalu fokus pada pekerjaan, hingga tak punya waktu dan energi lagi untuk melakukan kegiatan yang lain. Dan biasanya kerja keras ini hanya mengandalkan otot.
Kerja Cerdas, merupakan Kerja Cerdas adalah kerja yang tidak hanya mengandalkan otot, namun juga menggunakan otak, bisa berpikir kreatif dan inovatif, untuk mendapatkan hasil yang maksimal dengan waktu yang efektif, sehingga masih memiliki waktu dan energi untuk melakukan kegiatan atau pekerjaan yang lainnya. Dan biasanya kerja cerdas ini dimiliki oleh kaum intelektual atau ilmuwan. Jadi, bekerja cerdas adalah pandai melihat peluang, memperhitungkan risiko dan mampu mencari solusi dalam penyelesaiannya.
Kerja Ikhlas, Kerja Ikhlas adalah bekerja dengan hati, dengan niat yang tulus semata-mata untuk ibadah dan mencari keridhaan Sang Pencipta, sehingga jika akhirnya berhasil maka kita akan lebih bersyukur dan jika tidak berhasil, maka kita tidak akan kecewa, karena semuanya sudah diatur oleh yang Kuasa, kita tinggal berusaha dan berdo'a. Jadi, jika kita bekerja dengan ikhlas, maka kerja kita bernilai ibadah dan ada ganjaran pahala buat kita.
Jadi, jika Anda ingin sukses, maka bekerjalah dengan penuh semangat, gunakan akal dan ilmu dalam bekerja dan bekerja sampai tuntas serta penuh keikhlasan, dengan begitu seberat apapun pekerjaan Anda, pasti akan terasa ringan serta berhasil baik dan maksimal.
Baca Juga : Deklarasi FOPPSI Banten
Baca Juga : Deklarasi FOPPSI Banten
Sesion 2, Materi DAPODIKDASMEN Oleh M. Adhi
Sedianya materi ini disampaikan oleh Bpk. Yusuf Rochmat, namun dikarenakan beliau tidak dapat hadir maka pada session ini di berikan kepada Bpk. M. Adhi selaku Dewan Kehormatan FOPPSI DKI Jakata. Di Sesion ini pemateri membahas Permen No. 74, Tahun 2008 yang merupakan kitab suci dari Guru.
Peraturan Pemerintah ini dapat dikatakan sebagai kitab sucinya guru, ini dikarenakan banyak batasan � batasan yang diberikan kepada guru. Namun untuk operator Bagian yang harus ditandai / digarisbawahi di dalam peraturan Pemerintah tersebut adalah pada Pasal 15 , 16, dan 17 dimana dipasal tersebut dijelaskan tentang Tunjangan Sertifikasi
Mulai dari Persyaratan yang harus dimiliki guru apabila ingin tunjangan sertifikasinya cair hingga Rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Guru.
Dan Bpk. M. Adhi juga menerangkan bahwa para Operator untuk sering sering membaca buku petunjuk pengisian Dapodik, baik Dapodikdas maupun Dapodikmen. Karena di Buku Panduan tersebut merupakan langkah � langkah serta petunjuk dalam pengisian aplikasi dapodik.
Baca Juga : Perhitungan Beban Kerja Guru dan Tugas Tambahan
Mulai dari Persyaratan yang harus dimiliki guru apabila ingin tunjangan sertifikasinya cair hingga Rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Guru.
Dan Bpk. M. Adhi juga menerangkan bahwa para Operator untuk sering sering membaca buku petunjuk pengisian Dapodik, baik Dapodikdas maupun Dapodikmen. Karena di Buku Panduan tersebut merupakan langkah � langkah serta petunjuk dalam pengisian aplikasi dapodik.
Baca Juga : Perhitungan Beban Kerja Guru dan Tugas Tambahan
Sesion 3, Info GTK Oleh M. Adhi
Dikarenakan Bpk. Ibnu Aditya Kirana yang sekiranya akan mengisi pada sesi ini tidak dapat hadir. Maka sesi ini di isi kembali oleh Bpk. M. Adhi Disini pemateri menekankan bahwa para operator harus bisa membaca tabel � tabel di Info GTK yang terbagi menjadi 6 bagian, yaitu:
- Data Individu Berdasarkan Dapodik
- Status NUPTK Pada database NUPTK
- Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik
- Rombongan Belajar (Rombel)
- Verifikasi Data Tunjangan Profesi
- Tunjangan Guru
Sebagai contoh pada tabel Data Individu Berdasarkan Dapodik. Jika Guru tersebut belum sertifikasi, maka untuk kolom nomor 18 pada tabel Data Individu Berdasarkan Dapodik mengenai jumlah jam linier guru tersebut tetaplah (0) Nol ini dikarenakan jam linier dihitung berdasarkan kesesuain mengajar guru dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
Baca Juga : Juknis Tunjangan Profesi Guru Kemenag
Baca Juga : Juknis Tunjangan Profesi Guru Kemenag
Sesi 4, Konsolidasi dan Sosialisasi FOPPSI
FOPPSI merupakan sebuah wadah bagi para operator dengan tujuan menyatukan Operator di tiap jenjangnya (Tanpa Sekat, Tanpa Batas).
FOPPSI berdiri pada tahun 2015, dan dengan hadirnya FOPPSI ini berarti Operator Sekolah telah mempunyai wadah resmi dan legal di mata hokum NKRI.
FOPPSI mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas pendataan, Meningkatkan Profesionalisme Operator dan Berusaha Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Operator.
Baca Juga : Penjelasan Mengenai Lembar Info GTK
FOPPSI mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas pendataan, Meningkatkan Profesionalisme Operator dan Berusaha Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Operator.
Baca Juga : Penjelasan Mengenai Lembar Info GTK
Pengurus FOPPSI DKI
Demikianlah postingan kali ini mengenai "BIMTEK FOPPSI di DKI Jakarta". Semoga Tujuan FOPPSI bisa terlaksana.
Salam satu data.
Salam satu data.
0 Response to "BIMTEK FOPPSI di DKI Jakarta"
Posting Komentar