Mekanisme Pemberian Inpassing Bagi GBPNS

Kabar gembira bagi Guru bukan PNS.Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar telah melakukan penilaian terhadap berkas penyetaraan bagi GBPNS jenjang Dikdas.

MEKANISME PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL :

TUJUAN

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini dimaksudkan untuk menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil.

RUANG LINGKUP

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini diperuntukkan bagi guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah. Bagi Guru tetap yang diangkat oleh masyarakat dipersyaratkan antara lain, telah melaksanakan tugas pokok sebagai guru paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.

PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ditentukan berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu pendidikan dengan kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, dan dapat ditambah sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki.

Tabel Angka Kredit Kualifikasi Akademik Buat Pengajuan Inpassing GBPNS

Ketiga aspek tersebut dihitung angka kreditnya masing masing sebagai berikut:
  1. Aspek Pendidikan (kualifikasi akademik) dengan menggunakan ketentuan Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
  2. masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan, dengan ketentuan: (1) masa kerja sampai dengan tahun 2012 menggunakan indeks 7,628 per semester, dan/atau (2) masa kerja mulai tahun 2013 menggunakan indeks 5,25 per semester.
  3. sertifikat pendidik diberikan angka kredit sebesar 2.



Berdasarkan ketentuan sebagaimana Tabel 1 di atas, angka kredit pendidikan dan sertifikat pendidik adalah sebagaimana

Tabel Angka KreditIjazah dan Sertifikasi Buat Pengajuan Inpassing GBPNS

Angka kredit terhadap masa kerja dihitung mulai guru yang bersangkutan diangkat sebagai guru tetap sampai dengan yang bersangkutan diusulkan pemberian kesetaraan

Kesetaraan jabatan dan pangkat ditentukan berdasarkan angka kredit kumulatif yang diperoleh dari kualifikasi akademik, penghargaan masa kerja, dan sertifikat pendidik. Angka kredit kumulatif tersebut digunakan untuk menentukan penyetaraan jenjang jabatan dan pangkat guru Bukan PNS dengan menggunakan acuan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya 

Download : PERMENDIKBUD NOMOR 12 TAHUN 2016 (Klik Disini)
Download : Surat Penyetaraan GBPNS dari Dirjen GTK (Klik Disini)

Cek nama Bapak/ibu disini

Untuk kemudahan pengelolaan bagi guru yang namanya diumumkan di laman ini http://223.27.144.195:8085/  Seperti yang tampak pada dibawah ini

Contoh Pengecekan Pengajuan Inpassing GBPNS


CONTOH HASIL CETAK NO BERKAS DI http://223.27.144.195:8085 (INFO GTK)


Waspada dan hati-hati pada orang-orang yang tidak dikenal dan ingin meminta dan membantu mengurus berkas anda yang tidak bertanggung jawab

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mekanisme Pemberian Inpassing Bagi GBPNS"

Posting Komentar