Seputar Pengajuan NUPTK
Mengapa Pengajuan NUPTK Tak Segera Diapprove Ditjen GTK? Sobat Guru Indonesia, berita tentang terbitnya calon Penerima NUPTK beberapa waktu lalu memang cukup melegakan. Sebab, pasca sudah tidak lagi berfungsinya Padamu Negeri, para guru yang belum memiliki NUPTK bingung bagaiamana cara memperoleh NUPTK nantinya.
Kegelisahan itu kini akhirnya terjawab. NUPTK tidak lagi diajukan seperti dulu, melainkan akan ada informasi resmi dari Ditjen GTK bahwa guru tersebut sudah masuk dalam kategori Calon Penerima NUPTK. Setelah itu, baru kemudian anda melengkapi semua berkas yang diminta sebagai syarat administratif.
Apa saja syarat itu? Setidaknya ada tujuh hal yang perlu anda siapkan untuk bisa mendapatkan NUPTK, yaitu:
Berkas Pengajuan NUPTK
Adapun berkas dalam pengajuan NUPTK adalah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk
- Surat Keputusan Guru Tetap Yayasan (SK GTY) bagi Swasta/Surat Keputusan (SK) dari Bupati/Walikota/Gubernur bagi guru yang mengajar di sekolah Negeri
- Surat Keputusan Penugasan dari Sekolah atau yayasan yang isinya bahwa PTK tersebut benar-benar ditugaskan mengajar di sekolah (SKPBM)
- Ijazah SD atau sederajat
- Ijazah SMP atau sederajat
- Ijazah SMA atau sederajat
- Ijazah S1/D4 atau sederajat
Semua kelengkapan administrasi tersebut wajib dipenuhi oleh Calon Penerima NUPTK. Jika ada satu syarat saja yang tak dimiliki maka dapat dipastikan anda tidak akan disetujui dalam penerimaan NUPTK. Mengapa demikian? Karena pemberian NUPTK sekarang memang sangat ketat dan harus memenuhi kualifikasi yang ditentukan.
Setelah memastikan semua data di atas terpenuhi, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan scan terhadap dokumen tersebut. Hasil scan disimpan dalam format pdf, jangan yang lain sebab tidak akan bisa di upload. Kemudian, silahkan hubungi operator dapodik sekolah agar segera mengupload data anda ke vervalptk (website calon penerima NUPTK berada).
Sampai di sini, anda baru menyelesaikan tahap pertama. Progres Status Penerima NUPTK akan maju satu langkah. Selanjutnya, anda perlu mengirim ketujuh data di atas kepada operator Dapodik Dinas. Dukumen yang anda kirim bukan lagi hasil scan, melainkan fotokopi yang dilegalisir oleh pihak berwenang.
Mengapa harus demikian? Sebab penerbitan NUPTK harus melalui beberapa tahap. Salah satunya diapprove oleh Dinas Kabupaten/Kota setempat. Agar segera diapprove maka anda perlu mengirim data fisik kepada operator Dinas. Semakin cepat anda mengirim maka semakin cepat pula data anda diapprove.
Usai diapprove Dinas, Status Penerima NUPTK akan kembali maju satu langkah lagi (lihat di vervalPTK). Sampai di sini, data anda sudah sampai ke Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Namun setelah proses pengajuan sampai ke Ditjen GTK, muncul sebuah pertanyaan besar. Mengapa Pengajuan NUPTK Tak Segera Diapprove Ditjen GTK?
Pertanyaan ini banyak dilontarkan oleh para guru dan operator dapodik sekolah di berbagai forum. Apa yang ditanyakan mereka memang sangat wajar, mengingat data tersebut sudah �parkir� di bagian Ditjen berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.
Mengapa Pengajuan NUPTK Tak Segera Diapprove Ditjen GTK?
Mengapa hal itu bisa terjadi? Di sini akan berusaha menjelaskan tentang pertanyaan tersebut.
Penerbitan NUPTK sepenuhnya Kewenangan Ditjen GTK, Perhatikan Validitas Data
Perlu anda ketahui, kebijakan Penerbitan NUPTK sepenuhnya berada di bawah Ditjen GTK. Diterima atau tidak adalah kewenangan dari mereka sepenuhnya.
Mengacu pada Mekanisme Resmi Penerbitan NUPTK yang dikeluarkan oleh Ditjen GTK, aspek validitas data memang menjadi kunci utama. Ketika sampai di Ditjen GTK data akan diperiksa sedetail mungkin. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran data PTK terkait.
Dan Perlu anda ketahui bahwa data yang diperiksa sangat banyak, karena meliputi dokumen dari Guru tingkat PAUD sampai dengan jenjang SMA sederajat. Tentu ini membutuhkan waktu yang cukup lama.
Pertimbangan Rasio Guru
Rasio atau jumlah perbandingan Guru dalam sebuah sekolah menjadi faktor selanjutnya. Di sini Ditjen GTK akan melihat data Guru sekolah tersebut melalui Dapodik. Dari situ, akan bisa dilihat apakah guru yang menjadi Calon Penerima NUPTK sudah sesuai dengan rasio yang diperlukan atau belum. Kembali lagi, penilaian ini berada di Ditjen GTK
NUPTK Bisa Saja Diterbitkan Tahun Selanjutnya
Ini hasil konsultasi saya dengan Operator Dapodik Kabupaten. Bahwa tidak semua Calon Penerima NUPTK memperoleh NUPTK pada tahun ini. Bisa saja mereka memperoleh NUPTK pada tahun selanjutnya (Bisa 1 tahun, 2 tahun, dan seterusnya). Semua itu didasarkan pada kelengkapan syarat administratif dan kebijakan yang telah ditentukan Ditjen GTK.
Perhatikan Status Penerima NUPTK
Selama belum ada pemberitahuan penolakan dari Ditjen GTK yang disertai alasannya, maka status anda masih menjadi calon penerima NUPTK. Maka bersabarlah dan terus berdoa agar cepat diterima
Tips Agar Pengajuan NUPTK Cepat Diapprove Ditjen GTK
Agar data Calon Penerima NUPTK bisa segera diapprove Ditjen GTK perhatian hal-hal berikut ini:
- Gunakan data yang valid, jangan sampai ada data yang salah uploadPerhatikan selalu progres status penerima NUPTK (untuk hal ini silahkan berkoordinasi dengan operator dapodik sekolah)
- Pastikan data yang anda upload tadi sesuai dengan yang berada di Dapodik. Hal ini sangat penting karena semuanya didasarkan pada Dapodik
- Berdoalah, karena doa itu sangat penting
Catatan
Kebijakan penerbitan NUPTK sepenuhnya berada di bawah kewenangan Ditjen GTK. Kita tidak bisa memaksakan keinginan begitu saja. Tugas anda sebagai Calon Penerima NUPTK dan operator dapodik Sekolah hanyalah melengkapi data administrasi yang diperlukan. Semoga saja apa yang anda harapkan untuk segera memperoleh NUPT bisa secepatnya terwujud.
0 Response to "Seputar Pengajuan NUPTK"
Posting Komentar