BIDIK MISI (Persyaratan dan Kuota) Tahun 2017
Program Bidikmisi merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang pelaksanaannya sudah dimulai sejak tahun 2010, sampai dengan tahun 2016 ini tercatat lebih dari 352 ribu mahasiswa yang telah memperoleh Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi, dari jumlah tersebut sebanyak 87 ribu telah menyelesaikan pendidikannya. Jumlah peminat Program Bidikmisi menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dari tahun ke tahun, untuk tahun 2016 tercatat sebanyak 416.428 pelamar tetapi hanya sekitar 75.000 saja yang bisa diakomodir karena keterbatasan anggaran pemerintah.
Secara umum pelaksanaan Program Bidikmisi telah berjalan dengan baik, sehingga mampu meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi akan tetapi mempunyai potensi akademi yang baik. Secara prestasi para mahasiswa Bidikmisi juga menunjukkan kemampuan akademik yang luar biasa dengan capaian IPK lebih dari 51% mahasiswa Bidikmisi memperoleh IPK antara 3,0-3,5, dan lebih dari 31 % memperoleh IPK > 3.5, serta 0.6 % mempunyai IPK 4,0. Namun demikian disadari pula bahwa masih terdapat kekurangan disana sini terutama dalam hal pencairan pendanaan, masih banyak keluhan mengenai pencairan dana yang tidak tepat waktu, masih ditemukan yang tidak tepat sasaran, serta untuk perguruan tinggi di daerah tertentu jumlah kuotanya belum sesuai dengan kebutuhan.
Hal ini tentu akan menjadi perhatian dimasa datang agar pelaksanaan Program Bidikmisi bisa lebih baik lagi dari tahun sebelumnya.
Persyaratan dan Kuota
Persyaratan untuk mendaftar tahun 2017adalah sebagai berikut:
- Siswa SMA/SMK/MA atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2017;
- Lulusan tahun 2016 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi;
- Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
- Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria: a. Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM) atau Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau sejenisnya; atau b. Pendapatan kotor gabungan orang Tua/Wali (suami istri) maksimal sebesar Rp3.000.000,00 per bulan dan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 setiap bulannya.
- Pendidikan orang Tua/Wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4;
- Memiliki potensi akademik baik berdasarkan rekomendasi objektif dan akurat dari Kepala Sekolah; Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu diantara PTN atau PTS dengan ketentuan: a. PTN dengan pilihan seleksi masuk: (1) Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN); (2) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN); (3) Seleksi mandiri PTN. b. Politeknik, UT, dan Institut Seni dan Budaya c. PTS sesuai dengan pilihan seleksi masuk.
Kuota Mahasiswa Baru
- Kuota Bidikmisi diperuntukkan bagi mahasiswa yang lulus: a. SNMPTN b. SBMPTN; c. Seleksi Mandiri PTN. d. Seleksi di Politeknik, UT, dan Institut Seni dan Budaya e. Seleksi di PTS
- Kuota awal Bidikmisi bagi PTN, Politeknik dan Institut Seni ditetapkan dengan
- mempertimbangkan; kondisi PTN, kondisi umum ekonomi mahasiswa, kapasitas
- daya tamping PTN, dan alokasi kuota setahun sebelumnya.
- Tambahan kuota akan dipertimbangkan bagi PTN, Politeknik dan Institut Seni,
- dengan kriteria antara lain; a. Memiliki kinerja pengelolaan Bidikmisi yang baik: (1) Penetapan penerima Bidikmisi setiap semester tepat waktu; (2) Pelaporan hasil prestasi akedemik (IPK dan lama studi) yang akurat dan tepat waktu; (3) Pelaporan pengelolaan keuangan Bidikmisi yang akuntabel, b. Mempertimbangkan lokasi geografis perguruan tinggi dan/atau kondisi ekonomi
- masyarakat setempat.
- Kuota Bidikmisi bagi UT ditetapkan secara khusus oleh Ditjen Belmawa dengan
- mempertimbangkan: a. Pelaporan hasil prestasi akademik (IPK dan lama studi) yang akurat dan tepat waktu; b. Pelaporan pengelolaan keuangan Bidikmisi yang akuntabel.
- Kuota PTS melalui seleksi mandiri ditetapkan oleh Kopertis berdasarkan: (1) Kondisi geografis, karakteristik sosial ekonomi sekitar perguruan tinggi untuk kekhususan daerah 3T; dan (2) ketaatan perguruan tinggi terhadap azas pengelolaan yang baik. Kuota Kopertis ditentukan oleh Ditjen Belmawa.
- Kuota Bidikmisi yang diterima oleh Perguruan Tinggi pada dasarnya diberikan untuk semua Program Studi. Namun, demikian diprioritaskan untuk Program Studi dalam rumpun ilmu terapan (Pertanian, Teknik, Arsitektur, Kehutanandan lingkungan, Kesehatan, dan Kelautan), rumpun ilmu alam (Ilmu Kebumian, Biologi, Fisika, dan Kimia), dan rumpun ilmu formal (Matematika, Komputer, dan Statistika);
- Kuota nasional akan ditentukan berdasarkan ketersediaan anggaran tahun berjalan dalam DIPA Ditjen Belmawa, Kemristekdikti.
Jadwal Pendaftaran Bidikmisi 2017
Bidikmisi 2017 memiliki jadwal pendaftaran sebagai berikut:
Petunjuk Teknis Bidikmisi
Bidikmisi tahun 2017 memiliki beberapa petunjuk yang lebih lengkap lagi yang dapat anda ambil di link dibawah ini.
- Pedoman Bidikmisi (Klik Disini)
- Petunjuk Teknis Sekolah (Klik Disini)
- Petunjuk Teknis Siswa (Klik Disini)
Demikianlah postingan kali ini mengenai BIDIKMISI (Persyaratan dan Kuota) Tahun 2017. Semoga bermanfaat buat kalian semua.
0 Response to "BIDIK MISI (Persyaratan dan Kuota) Tahun 2017"
Posting Komentar